Demokrasi yang Terlanjur, di Antara Dua Sisi Mata Angin
oleh: Feryandi, SE (Komeng)
Wartawan Suara Republik
Menjelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun 2009 menadatang, kini elit politik di
Sedikit kita menoleh kebelakang bahwa sebelum orde baru (orba) mengalami keruntuhan,
Secara lahiriah, kita dapat mengatakan dan saya kita semua setuju bahwa sejak dibawah orba, Pemilu sebagai persyaratan utama dalam sebuah sistem politik demokrasi dapat terlaksana secara teratur sesuai ketentuan konstentusi, sementara pada periode sebelumnya baru satu kali pemilu dapat terlaksana. Secara kuantitatif ternyata sampai saat ini para pakar maupun pengamat politik sepakat bahwa pemilu yang pertama tahun 1955 adalah pemilu yang paling demokratis selain paling aman. Dengan kata lain, Pemilu pertama itu menjadi semacam tipe ideal yang harus dipakai rujukan atau sebuah referensi utama bagi pelaksanaan Pemilu berikutnya.
Sedikit mengutif pendapat Muhammad AS Hikam (1999:16) “Pemilu adalah sebuah mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara.” Setidaknya ada empat fungsi Pemilu yang terpenting menurut AS Hikam dalam bukunya yang bertitel “Politik Kewarganegaraan” yakni, sebagai legitimasi politik, terciptanya perwakilan politik, sirkulasi elit politik dan terakhir sebagai pendidikan politik.
Kembali pada pembahasan selanjutnya, bahwa Pemilu yang dilaksanakan pada 2004 lalu sedikitnya diikuti oleh 24 partai politik. Berdasarkan data dari Dephumkan Babel hingga April 2007 lalu tercatat sedikitnya 30 parpol yang telah mendaftarkan kepengursannya dan keberadaan pada Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Namun hanya 17 parpol baru yang telah lulus verifikasi dan layak untuk ikut meramaikan pada bursa pencalonan pemilu Presiden 2009 mendatang.
Kini rakyat benar-benar disuguhkan oleh banyak pilihan partai politik atau multi partai. Rakyat jadi bingung karena terlalu banyak partai. Sehingga rakyat harus memilih diantara dua mata angin yakni memilih pemimpin ataukah memilih partai politik. Tentunya para politikus dari parpol besar atau parpol yang sudah pernah ikut pemilu sebelumnya pun jadi kelimpungan.
Selama ini juga terkadang anggota DPRD kita sulit untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat karena terbentur oleh kendala jumlah suara parpol di DPR/DPRD atau minimnya dukungan suara dari parpol tertentu. Apalagi nanti jika banyak anggota dewan (waki rakyat) yang terdiri dari banyak parpol, maka akan semakin sulit untuk mengambil berbagai keputusan maupun kebijkan-kebijakan publik, karena nanti pasti akan ada banyak kepentingan konstituen (parpol) yang mengusungnya dan tidak menutup kemungkinan terjadinya tarik-menarik suara bahkan timbul Money Politic di dalamnya.
Sebenarnya semua program yang ditawarkan parpol itu bagus-bagus dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun rakyat juga harus benar pintar dan cerdas apakah memilih pemimpin atau partai politik?. Rakyat juga harus jeli melihat program dan retorika politik parpol, jangan mudah percaya program parpol yang mengatasnamakan demi rakyat.
Model Perwakilan Dalam Sistem Politik
Penulis ingin menyuguhkan model perwakilan dalam sistem politik yang berlaku sebagai berikut: Pertama, Perwalian para wakil memandang dirinya sebagai Wali (pengampu) dari konstituen yang mempunyai idepedensi mutlak dan tidak terkait dengan kepentingan yang diwakilinya. Sebagai Wali, mereka dapat melakukan proses pengambilan keputusan tanpa terlebih dahulu mendapat kesepakatan dari yang diwakili dan karenanya, tidak perlu merasa bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya kepada si terwakili. Dalam model semacam ini yang menjadi dasar bagi kewenangan para wakil tadi adalah kepentingan publik serta keyakinan bahwa hanya mereka yang mengetahui apa yang terbaik buat publik.
Kedua, Para Wakil adalah alat (instrument) untuk menyampaikan aspirasi para konstituen yang karena kondisi geografis dan demografis yang sangat besar tidak memungkinkan melakukan proses artikulasi kepentingan secara langsung. Untuk menenentukan, siapa yang menjadi wakil itu?, dilakukanlah proses seleksi yakni pemilihan (pemilu) serta mereka diberikan mandat secara jelas untuk memperjuangkan kepentingan para konstituen melalui lembaga perwakilan. Konsekuensinya, sikap serta tindakan para wakil tersebut senantiasa berada dalam pengawasan rakyat atau pihak yang belakangan itu berhak mencabut kembali wakilnya (pilihannya) apabila dirasa kurang tepat, kurang mampu atau menyalahi aturan.
Posisi sang wakil rakyat dalam hal ini adalah tergantung pada konstituen. Dalam pelaksanaannya para wakil rakyat kemudian para wakil rakyat kemudian tidaklah hanya menuruti kemauan rakyat secara membabi buta. Mereka memiliki otonomi dalam menterjemahkan aspirasi dan kepentingan di dalam gedung dewan yang terhormat itu dan akan mereka pertanggung jawabkan kembali. Wakil rakyat harus memiliki kemampuan menilai bahkan memutuskan (Judgement) apa yang dianggap baik untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Sehingga tidak terjerumus pada apa yang disebut diktator mayoritas.
Ketiga, Wakil Partai, merupakan instrument partai politik. Sehingga walaupun mengatasnamakan kepentingan konstituen, mereka sebenarnya lebih bertanggung jawab kepada partai politik dan melayani aspirasi partai yang mengantarnya menjadi wakil rakyat. Partai memiliki otonomi yang sangat tinggi dalam menggariskan kepentingan-kepentingan apa yang harus diperjuangkan di lembaga perwakilan. Dengan kata lain, kepentingan publik di reduksikan dalam partai sehingga tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang digariskannya.
Kontrol dari konstituen tidak begitu kuat. Sebaliknya campur tangan parpol sangat tinggi terhadap kiprah para wakilnya yang duduk mahligai dewan perwakilan, karena partai memiliki hak menarik kembali (recalling) wakil-wakil yang dianggap tidak sejalan dengan garis partai.
Keempat, Para Wakil adalah perpanjangan tangan kepentingan pemerintah yang berkuasa. Walaupun secara formal mereka menyebut dirinya sebagai ‘wakil rakyat’ yang dipilih melalui Pemilu, tetapi dalam prakteknya mereka tidak memiliki idepedensi. Posisi mereka menjadi jelas karena fungsi mereka hanyalah sebagai tukang stempel dari pemerintah. Hanya pemerintahlah yang tahu apa yang baik atau penting buat kehidupan mereka sehingga pihak yang belakangan ini lebih mirip sebagai penonton belaka dalam kancah percaturan politik.
Dalam model perwakiolan rakyat yang penulis kemukakan diatas, jelas bahwa kewajiban moral politik terbesar adalah menjalankan amanah rakyat. Penilaian tehadap kiprah dan sepak terjang para wakil rakyat, bukan saja ditentukan oleh keberhasilan atau kegagalan mereka dalam menjalankan tugas tersebut, namun juga ada atau tidaknya niat, kemauan untuk menjalankannya. Sebab kegagalan dalam menjalankan amanat bisa dimaklumi seperti adanya kendala teknis menyangkut SDM dan dana yang terbatas. Tetapi ketidakmauan dan kelangkaan political will dari wakil rakyat untuk memperjuangkannya dianggap sedbagai kebangkrutan moral yang luar biasa dan dapat berdampak destruktif bagi politik yang ada.
Tulisan yang penulis kemukakan diatas tidak bermaksud untuk mempropagandakan pemikiran masyarakat, namun ini semata-mata penulis kemukakan sebagai pecncerahan dan pendidikan polotik saja. Karena penulis pikir dan berharap pembaca semuanya setuju bahwa masyarakat memiliki peran dan andil dalam memilih pemimpin dan wakilnya. Pilihan rakyat juga akan ikut menentukan kelangsungan pembangunan dan masa depan negeri ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar