Minggu, 09 November 2008

Demokrasi yang Terlanjur, di Antara Dua Sisi Mata Angin

Demokrasi yang Terlanjur, di Antara Dua Sisi Mata Angin


oleh: Feryandi, SE (Komeng)

Wartawan Suara Republik

Menjelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun 2009 menadatang, kini elit politik di Indonesia berlomba berlomba-lomba untuk mendirikan partai politik (parpol). Dengan berbagai tujuan dan alasan, kenapa mereka mendirikan parpol? Terlepas dari retorika politik yang ditawarkan pasti ada alasan atau kepentingan lain yang melatarbelakangi mereka.

Sedikit kita menoleh kebelakang bahwa sebelum orde baru (orba) mengalami keruntuhan, Indonesia telah melaksanakan tujuh kali pemilihan umum (pemilu) yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1999. Dari ketujuh pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, enam kali pemilu diataranya dilaksanakan pada pemerintahan orba yang muncul setelah tumbangnya pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1967.

Secara lahiriah, kita dapat mengatakan dan saya kita semua setuju bahwa sejak dibawah orba, Pemilu sebagai persyaratan utama dalam sebuah sistem politik demokrasi dapat terlaksana secara teratur sesuai ketentuan konstentusi, sementara pada periode sebelumnya baru satu kali pemilu dapat terlaksana. Secara kuantitatif ternyata sampai saat ini para pakar maupun pengamat politik sepakat bahwa pemilu yang pertama tahun 1955 adalah pemilu yang paling demokratis selain paling aman. Dengan kata lain, Pemilu pertama itu menjadi semacam tipe ideal yang harus dipakai rujukan atau sebuah referensi utama bagi pelaksanaan Pemilu berikutnya.

Sedikit mengutif pendapat Muhammad AS Hikam (1999:16) “Pemilu adalah sebuah mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara.” Setidaknya ada empat fungsi Pemilu yang terpenting menurut AS Hikam dalam bukunya yang bertitel “Politik Kewarganegaraan” yakni, sebagai legitimasi politik, terciptanya perwakilan politik, sirkulasi elit politik dan terakhir sebagai pendidikan politik.

Kembali pada pembahasan selanjutnya, bahwa Pemilu yang dilaksanakan pada 2004 lalu sedikitnya diikuti oleh 24 partai politik. Berdasarkan data dari Dephumkan Babel hingga April 2007 lalu tercatat sedikitnya 30 parpol yang telah mendaftarkan kepengursannya dan keberadaan pada Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Namun hanya 17 parpol baru yang telah lulus verifikasi dan layak untuk ikut meramaikan pada bursa pencalonan pemilu Presiden 2009 mendatang.

Kini rakyat benar-benar disuguhkan oleh banyak pilihan partai politik atau multi partai. Rakyat jadi bingung karena terlalu banyak partai. Sehingga rakyat harus memilih diantara dua mata angin yakni memilih pemimpin ataukah memilih partai politik. Tentunya para politikus dari parpol besar atau parpol yang sudah pernah ikut pemilu sebelumnya pun jadi kelimpungan.

Selama ini juga terkadang anggota DPRD kita sulit untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat karena terbentur oleh kendala jumlah suara parpol di DPR/DPRD atau minimnya dukungan suara dari parpol tertentu. Apalagi nanti jika banyak anggota dewan (waki rakyat) yang terdiri dari banyak parpol, maka akan semakin sulit untuk mengambil berbagai keputusan maupun kebijkan-kebijakan publik, karena nanti pasti akan ada banyak kepentingan konstituen (parpol) yang mengusungnya dan tidak menutup kemungkinan terjadinya tarik-menarik suara bahkan timbul Money Politic di dalamnya.

Sebenarnya semua program yang ditawarkan parpol itu bagus-bagus dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun rakyat juga harus benar pintar dan cerdas apakah memilih pemimpin atau partai politik?. Rakyat juga harus jeli melihat program dan retorika politik parpol, jangan mudah percaya program parpol yang mengatasnamakan demi rakyat.

Model Perwakilan Dalam Sistem Politik

Penulis ingin menyuguhkan model perwakilan dalam sistem politik yang berlaku sebagai berikut: Pertama, Perwalian para wakil memandang dirinya sebagai Wali (pengampu) dari konstituen yang mempunyai idepedensi mutlak dan tidak terkait dengan kepentingan yang diwakilinya. Sebagai Wali, mereka dapat melakukan proses pengambilan keputusan tanpa terlebih dahulu mendapat kesepakatan dari yang diwakili dan karenanya, tidak perlu merasa bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya kepada si terwakili. Dalam model semacam ini yang menjadi dasar bagi kewenangan para wakil tadi adalah kepentingan publik serta keyakinan bahwa hanya mereka yang mengetahui apa yang terbaik buat publik.

Kedua, Para Wakil adalah alat (instrument) untuk menyampaikan aspirasi para konstituen yang karena kondisi geografis dan demografis yang sangat besar tidak memungkinkan melakukan proses artikulasi kepentingan secara langsung. Untuk menenentukan, siapa yang menjadi wakil itu?, dilakukanlah proses seleksi yakni pemilihan (pemilu) serta mereka diberikan mandat secara jelas untuk memperjuangkan kepentingan para konstituen melalui lembaga perwakilan. Konsekuensinya, sikap serta tindakan para wakil tersebut senantiasa berada dalam pengawasan rakyat atau pihak yang belakangan itu berhak mencabut kembali wakilnya (pilihannya) apabila dirasa kurang tepat, kurang mampu atau menyalahi aturan.

Posisi sang wakil rakyat dalam hal ini adalah tergantung pada konstituen. Dalam pelaksanaannya para wakil rakyat kemudian para wakil rakyat kemudian tidaklah hanya menuruti kemauan rakyat secara membabi buta. Mereka memiliki otonomi dalam menterjemahkan aspirasi dan kepentingan di dalam gedung dewan yang terhormat itu dan akan mereka pertanggung jawabkan kembali. Wakil rakyat harus memiliki kemampuan menilai bahkan memutuskan (Judgement) apa yang dianggap baik untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Sehingga tidak terjerumus pada apa yang disebut diktator mayoritas.

Ketiga, Wakil Partai, merupakan instrument partai politik. Sehingga walaupun mengatasnamakan kepentingan konstituen, mereka sebenarnya lebih bertanggung jawab kepada partai politik dan melayani aspirasi partai yang mengantarnya menjadi wakil rakyat. Partai memiliki otonomi yang sangat tinggi dalam menggariskan kepentingan-kepentingan apa yang harus diperjuangkan di lembaga perwakilan. Dengan kata lain, kepentingan publik di reduksikan dalam partai sehingga tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang digariskannya.

Kontrol dari konstituen tidak begitu kuat. Sebaliknya campur tangan parpol sangat tinggi terhadap kiprah para wakilnya yang duduk mahligai dewan perwakilan, karena partai memiliki hak menarik kembali (recalling) wakil-wakil yang dianggap tidak sejalan dengan garis partai.

Keempat, Para Wakil adalah perpanjangan tangan kepentingan pemerintah yang berkuasa. Walaupun secara formal mereka menyebut dirinya sebagai ‘wakil rakyat’ yang dipilih melalui Pemilu, tetapi dalam prakteknya mereka tidak memiliki idepedensi. Posisi mereka menjadi jelas karena fungsi mereka hanyalah sebagai tukang stempel dari pemerintah. Hanya pemerintahlah yang tahu apa yang baik atau penting buat kehidupan mereka sehingga pihak yang belakangan ini lebih mirip sebagai penonton belaka dalam kancah percaturan politik.

Dalam model perwakiolan rakyat yang penulis kemukakan diatas, jelas bahwa kewajiban moral politik terbesar adalah menjalankan amanah rakyat. Penilaian tehadap kiprah dan sepak terjang para wakil rakyat, bukan saja ditentukan oleh keberhasilan atau kegagalan mereka dalam menjalankan tugas tersebut, namun juga ada atau tidaknya niat, kemauan untuk menjalankannya. Sebab kegagalan dalam menjalankan amanat bisa dimaklumi seperti adanya kendala teknis menyangkut SDM dan dana yang terbatas. Tetapi ketidakmauan dan kelangkaan political will dari wakil rakyat untuk memperjuangkannya dianggap sedbagai kebangkrutan moral yang luar biasa dan dapat berdampak destruktif bagi politik yang ada.

Tulisan yang penulis kemukakan diatas tidak bermaksud untuk mempropagandakan pemikiran masyarakat, namun ini semata-mata penulis kemukakan sebagai pecncerahan dan pendidikan polotik saja. Karena penulis pikir dan berharap pembaca semuanya setuju bahwa masyarakat memiliki peran dan andil dalam memilih pemimpin dan wakilnya. Pilihan rakyat juga akan ikut menentukan kelangsungan pembangunan dan masa depan negeri ini lima tahun kedepan. (PWS/Meng).

Pemberdayaan Aspirasi dan Politik Lapisan Bawah

Pemberdayaan Aspirasi dan Politik Lapisan Bawah

Oleh: Feryandi, SE (Komeng)

Oleh: Wartawan Suara Republik

Berbagai masalah selalu mendera negeri ini dari bencana alam hingga pada permasalahan sosial kemasyarakatan. Tanpa kita sadari penindasan hak-hak sering terjadi, hususnya pada masyarakat dilapisan bawah (grass-roots). Pemberdayaan lapisan ini semakin terpinggirkan.

Berkurangnya ruang publik bebas terhadap penyampaian aspirasi dan dinamika politik masyarakat, maka wacana dan kegiatan politik yang berada di luar kontrol negara (pemerintah) sangat sulit untuk dilakukan. Sementara itu, wacana dan kegiatan politik di ruang publik yang terkontrol tidak memungkinkan tersalurnya aspirasi masyarakat lapisan bawah secara penuh.

Kendati pada event-event tertentu seperti pemilu, aspirasi masyarakat masih dapat tersalurkan, namun terkadang struktur dan proses penyelenggaraannya bias. Sehingga pemberdayaan aspirasi dan politik masyarakat lapisan ini selalu terkalahkan oleh kepentingan sekelumit individualisme dan suatu kelompok. Masyarakat lapisan ini terkadang hanya dijadikan alat objek dan legitimasi elit politik saja.

Masyarakat pada akhirnya hanya memiliki opsi yang sangat terbatas dalam penyampaian jeritan hati dan aspirasi politiknya, misalnya melalui suara mahasiswa, LSM, cendikiawan, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya. Kalaupun mereka menggunakan jalur resmi seperti DPR/DPRD/DPD dan komnas HAM, masyarakat tidak dapat berharap terlalu banyak.

Sebagian dari akibat penindasan hak-hak masyarakat ada yang hanya diam, pasrah menerima keadaan walaupun dalam hati kecil menolak dan ada kelompok masyarakat yang bereaksi atas ketidakpuasannya. Berbagai keluhan masyarakat lapisan bawah ini semakin termarginalkan karena ada kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.

Masyarakat dalam memperjuangkan suara-suara yang tak kenal lelah selalu mencari tempat untuk mengadu dan menyampaikan aspirasi. Ada beberapa wadah/institusi yang biasa dijadikan masyarakat lapisan bawah ini untuk menyampaikan aspirasi.

Pertama, masyarakat golongan ini biasa menyampaikan aspirasinya kepada tokoh masyarakat, mereka menganggap tokoh masyarakat dapat mewakili suara-suara dan jeritan penderitaan yang dialami. Minimal dapat dijadikan tempat mereka mengadu terhadap persoalan yang sedang dihadapi. Mereka mengharapkan ada solusi dan pencerahan terhadap persoalan tersebut.

Kedua, Melalui suara-suara mahasiswa, namun tidak semua lapisan masyarakat grass roots dapat berkomunikasi dengan para mahasiswa. kecendrungannya tidak terlalu berdampak langsung terhadap persoalan yang terjadi, sehingga kurang efektif dan tidak semua aspirasi tersalurkan.

Ketiga, Melalui Ormas atau Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Sebenarnya jika LSM dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas yang didasari dengan panggilan hati, dapat berjalan efektif. Kecendrungan LSM, kini sebagaian tidak lagi yang pro pada lapisan bawah. Berbagai kepentingan telah meracuni mereka, sehingga yang sebenarnya cukup tajam dalam pengontrolan berbagai kebijakan dan persoalan sosial kemasyarakatan, namun terkadang berbeda dengan aplikasii dilapangan.

Keempat, Komisi Ombudsman Nasional (KON) maupun Komisi Ombudsman Daerah (KOD) yang ada di sebagian daerah. Sayangnya tidak semua Kabupaten memiliki KOD, hanya beberapa wilayah saja seperti Jakarta, Surabaya, DIY, Bangka dan sebagainya. KOD yang ada di wilayah kota/kabupaten tersebut dapat dimanfaatkan gross roots, namun bidang KOD daerah terkadang hanya melayani berbagai persoalan masyarakat dengan aparatur pemerintah saja. Sedangkan persoalan yang sering terjadi pada lapisan ini tidak hanya dengan pemerintah saja namun dengan berbagai institusi atau lembaga swasta lainnya.

Kelima, Partai Politik juga dapat dijadikan tempat untuk menyampaikan aspirasi politik, namun tidak semua golongan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya, karena cenderung hanya masyakat yang kader dan simpatisan saja, dapat menyampaikan aspirasinya. Karena dalam hal ini suara-suara kepentingan politik lebih dominan untuk diperhatikan daripada kepentingan masyarakat lapisan bawah pada umumnya.

Keenam, Masyarakat dapat menyuarakan suara-suara kepada insan pers (media), masyarakat dapat menggunakan media ini dalam menyampaikan berbagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah (pejabat publik) maupun institusi/lembaga lainnya. Disini masyarakat lapisan bawah sekalipun dapat menyampaikan aspirasinya dengan leluasa tanpa ada yang ditutup-tutupi. Disini Identitas para nara sumberpun dapat dilindungi, sehingga masalah dapat terselesaikan tanpa ada yang disakiti.

Terkadang masyarakat sendiri yang tidak ingin berhubungan dengan insan pers. Apapun alasannya, bahwa pers sangat berperan terhadap berbagai perubahan yang terjadi di negeri ini.

Salah satu paradoks yang akan penulis garisbawahi disini adalah di satu pihak struktur tersebut telah sukses dalam menopang bekerjanya sebuah format politik yang dibuat untuk menjaga stabilitas dan keamanan, tetapi dilain pihak ia juga mengakibatkan terjadinya proses-proses dislokasi, marginalisasi dan alienasi politik yang semakin meluas di dalam masyarakat, khususnya dilapisan bawah.

Penulis ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat bawah, sesungguhnya jangan takut untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dan dalam menyampaikan aspirasi politik harus dilakukan dengan cara-cara santun sesuai aturan yang berlaku. Disini penulis juga ingin menggugah para elit pejabat atau elit politik bahwa, sesungguhnya jangan membiarkan polemik terjadi dan berkembang menjadi besar ditengah-tengah masyarakat. Selesaikan persoalan sebelum menjadi besar. sehingga jika dibiarkan dapat menmpengaruhi kinerja ekonomi secara makro yang berarti dapat mengganggu akselerasi pembangunan.

Penulis ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa jangan takut untuk menyampaikan aspirasi maupun permasalahn yang ada namun dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan santun dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan mengatasnamakan kepentingan publik jika pada hakekatnya hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja. Kita tidak bisa melihat suatu masalah hanya dengan sepotong-potong akan tetapi harus dengan seutuhnya, agar dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana tanpa melukai perasaan orang lain.

Bangka Media Cybernet

Anda Dapat Mengakses Ragam Informasi Disini:
  • Tentang Bangka
  • Tempat Pariwisata & Hotel
  • Artikel
  • Puisi
  • Cerpen
  • Berita